| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.S/2025/PN Pli | ELIS NURLITA SARI,SH | NARNO ANDRI IRIANTOKO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.S/2025/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-08/O.3.18/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa NARNO ANDRI IRIANTOKO Bin NURSAIDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pasar Minggu RT.012 RW.002 Kel. Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
-----------Berawal Terdakwa mendapatkan atau memperoleh minuman keras beralkohol tersebut dari seseorang yang Terdakwa temui Ketika ingin membeli billiard bekas dan tidak Terdakwa ketahui nama dan alamatnya. Terdakwa membeli dari orang lain sebanyak 2 (dua) dus atau 24 (dua puluh empat) botol dengan 1 (satu) dus berisi 12 (dua belas) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dibeli dengan harga perbotol Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) telah laku terjual sebanyak 7 (tujuh) botol tersisa 5 (lima) botol dan 1 (satu) dus berisi 12 (dua belas) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah Cap Orang Tua dibeli dengan harga per botolnya Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) telah laku terjual sebanyak 7 (tujuh) botol tersisa 5 (lima) botol, Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual minuman beralkohol tersebut dengan 1 (Satu) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang seharga Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap botolnya, kemudian untuk menjual 1 (satu) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah Cap Orang Tua dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap botolnya. Keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 11.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi SAHATA F. MANURUNG ANAKDARI BASMIN MANURUNG (Alm) dan saksi ANUGRAH WINDU TERTIARY BIN MUKIAT (keduanya Anggota Kepolisian Polsek Jorong) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dan 5 (Lima) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah cap Orang tua untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang saat itu ditemukan di dalam rumah bagian kamar milik terdakwa yang beralamat di Jl. Pasar Minggu RT.012 RW.002 Kel. Simpang Empat Sungai Baru Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya giat Operasi Sikat 2 Intan 2025 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
