| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Jumat, 08-09-2017 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Yatim, karena sakit
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Yatim;
|