Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.GAMIN
2.JAMILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1GAMIN
2JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.454.983,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 166.454.983,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah);
  4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03280 an. GAMIN, yang terletak di Desa KARANG TARUNA, Kecamatan PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut,
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1317 an. JIONO-SAMIRUN, yang terletak di Desa KARANG TARUNA, Kecamatan PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut,

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :

Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03280 an. GAMIN, yang terletak di Desa KARANG TARUNA, Kecamatan PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut,

Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1317 an. JIONO-SAMIRUN, yang terletak di Desa KARANG TARUNA, Kecamatan PELAIHARI, Kabupaten Tanah Laut .berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak