Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Pli Ali murtadlo, SH., MH. 1.CV Nabeel Pillar Pratama
2.Muhammad Rafiki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat 17/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Ali murtadlo, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafiz Rahman, S.H.Ali murtadlo, SH., MH.
2Muhammad Dede Yusuf, S.HAli murtadlo, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1CV Nabeel Pillar Pratama
2Muhammad Rafiki
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andi Laili Parbatasari, S.H.CV Nabeel Pillar Pratama
2Muhammad Andi Laili Parbatasari, S.H.Muhammad Rafiki
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Wahid
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.231.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001/NPP-PLH/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I, termasuk seluruh kesepakatan lanjutan yang dibuat oleh Para Pihak yaitu kesepakatan tertanggal 19 Maret 2025;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik secara materiil yaitu :

Kerugian Materil :

  • Dana investasi sebesar Rp.350.000.000,-;
  • Keuntungan bagi hasil usaha sebesar Rp.561.000.000,-;
  • Keuntungan penjualan alat berat sebesar Rp.100.000.000,-;
  • Biaya proses berperkara sebesar Rp.200.000.000,-;
  • Biaya Pengambilan Sertifikat Hak Milik pada Kantor BPN Tanah Laut sebesar Rp. 20.000.000,-

Sehingga Total Kerugian Materil = Rp.1.231.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);

 

  1. Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  • 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Jl. P. Antasari RT 005 RW 003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak