Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Pli PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARMASIN) 1.IMAM MALIKI
2.NOORSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat 38/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARMASIN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HPT. MANDIRI TUNAS FINANCE (PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG BANJARMASIN)
Tergugat
NoNama
1IMAM MALIKI
2NOORSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.010.258.600,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192400211 beserta lampiran-lampirannya;

3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192400211 tertanggal 07 Februari 2024;

4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat yaitu:

Materiil:

Total kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.910.258.600,- (sembilan ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

Immateriil:

Bahwa akibat Para Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Penggugat harus mengeluarkan biaya penanganan kredit bermasalah yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.1.010.258.600,- (satu miliar sepuluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah);

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap:

  • 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – FORTUNER – 2.7 SRZ 4X2 A/T BSN GR SPORT, Warna PUTIH, Nomor Polisi DA 1359 LR, No Rangka MHFAX8GS6P0222188, Nomor Mesin 2TRB163392, Nomor BPKB U – 06968062 M, Atas Nama BPKB IMAM MALIKI;

6.Menetapkan dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat yaitu:

  • 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – FORTUNER – 2.7 SRZ 4X2 A/T BSN GR SPORT, Warna PUTIH, Nomor Polisi DA 1359 LR, No Rangka MHFAX8GS6P0222188, Nomor Mesin 2TRB163392, Nomor BPKB U – 06968062 M, Atas Nama BPKB IMAM MALIKI;

7. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan:

  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00015192.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 12 – 02 – 2024, memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang/kendaraan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA – FORTUNER – 2.7 SRZ 4X2 A/T BSN GR SPORT, Warna PUTIH, Nomor Polisi DA 1359 LR, No Rangka MHFAX8GS6P0222188, Nomor Mesin 2TRB163392, Nomor BPKB U – 06968062 M, Atas Nama BPKB IMAM MALIKI, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat untuk memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat apabila lalai/mengabaikan isi putusan atau bahkan melarikan diri serta tidak mentaati putusan atas perkara ini dikemudian hari. Maka Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menghukum Para Tergugat mengganti nilai kerugian Penggugat dengan asset barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Para Tergugat yang nilainya ditaksir sampai mencukupi dengan nilai kerugian Penggugat;

9. Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10.Menghukum Para Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini;

11. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak