Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-682/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sawi Nomor 49 RT.038 RW.007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:--------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di telphone oleh saudara AAN (DPO), Terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berisikan 5 (lima) paket dengan berat kurang lebih perpaketnya 5 (lima) gram dengan berat total 5 (lima) paket tersebut yaitu 25 (dua puluh lima) gram yang telah di ranjaukan oleh saudara AAN(DPO) di daerah Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus plastik hitam. Kemudian sekitar pukul 12.40 wita Terdakwa diperintahkan oleh saudara AAN(DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk di ranjaukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa berangkat dan meranjaukan narkotika jenis sabu di tempat yang sudah di tentukan oleh saudara AAN(DPO) di daerah Loktabat Utara kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa mengirimkan bukti foto dan membagikan kepada saudara AAN (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali antar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram ketitik yang telah di tentukan oleh saudara AAN(DPO). Selain uang Terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri dari saudara AAN (DPO). --------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi melalui telephone via whatsapp oleh saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa pergi untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO yang beralamatkan di Jalan Sawi Nomor 49 RT.038 RW.007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Resor Tanah Laut didepan rumah Saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi ABDUL WAHAB SYAHRANI Bin (Alm) SIRSONADI ditemukan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) bundle plastik klip transparan di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale, 1 (satu) unit handphone merk TECNO SPARK warna ABU-ABU dengan nomor whatsapp terpasang 08987397187 di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna putih dengan nomor polisi terpasang DA 6711 PBL. -------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.-----------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA,S.H, BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI, dengan disaksikan oleh M.RAFE MAHREZA NURRAHMAN dan MUHAMMA ARIF RAHMAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Laut) serta Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari total 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram guna pengujian Laboratoris berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0029 pada tanggal 10 Februari 2026 yang tanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian disimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAMFETAMIN  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 pukul 09.25 wita di lakukan Penyisihan serta Pembungkusan dan Penyegelan dari barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram, (berat total dikurangi / disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 14,19 (empat belas koma sembilan belas) gram), dilakukan pemusnahan terhadap 13,99 (tiga belas koma sembilan puluh sembilan) gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO. ----------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sawi Nomor 49 RT.038 RW.007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------

-------- Bahwa awal mulanya terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di telphone oleh saudara AAN (DPO), Terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berisikan 5 (lima) paket dengan berat kurang lebih perpaketnya 5 (lima) gram dengan berat total 5 (lima) paket tersebut yaitu 25 (dua puluh lima) gram yang telah di ranjaukan oleh saudara AAN(DPO) di daerah Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut yang terbungkus plastik hitam. Kemudian sekitar pukul 12.40 wita Terdakwa diperintahkan oleh saudara AAN(DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk di ranjaukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa berangkat dan meranjaukan narkotika jenis sabu di tempat yang sudah di tentukan oleh saudara AAN(DPO) di daerah Loktabat Utara kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa mengirimkan bukti foto dan membagikan kepada saudara AAN (DPO) mengenai lokasi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali antar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram ketitik yang telah di tentukan oleh saudara AAN(DPO). Selain uang Terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri dari saudara AAN (DPO). --------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi melalui telephone via whatsapp oleh saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kemudian sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa pergi untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO yang beralamatkan di Jalan Sawi Nomor 49 RT.038 RW.007 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Resor Tanah Laut didepan rumah Saksi SAPUTRA DEWANTARA Alias PUTRA Bin SUNARKO dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi ABDUL WAHAB SYAHRANI Bin (Alm) SIRSONADI ditemukan 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) bundle plastik klip transparan di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale, 1 (satu) unit handphone merk TECNO SPARK warna ABU-ABU dengan nomor whatsapp terpasang 08987397187 di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna putih dengan nomor polisi terpasang DA 6711 PBL. -------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 yang dilakukan oleh BRIPDA RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA,S.H, BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI, dengan disaksikan oleh M.RAFE MAHREZA NURRAHMAN dan MUHAMMA ARIF RAHMAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Laut) serta Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari total 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram guna pengujian Laboratoris berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0029 pada tanggal 10 Februari 2026 yang tanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian disimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAMFETAMIN  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangan-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 pukul 09.25 wita di lakukan Penyisihan serta Pembungkusan dan Penyegelan dari barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 (empat belas koma sembilan puluh empat) gram dan berat bersih 14,22 (empat koma dua puluh dua) gram, (berat total dikurangi / disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 14,19 (empat belas koma sembilan belas) gram), dilakukan pemusnahan terhadap 13,99 (tiga belas koma sembilan puluh sembilan) gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RIDHO KURNIA TULLAH Bin (Alm) EDI ARIANI SURONO. ----------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya