Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2025/PN Pli Eka Dahliana,S.H. HANDRI Als FRENGKY Bin PALI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2025/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.3.18/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI Als FRENGKY Bin PALI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HANDRI Als FRENGKY Bin PALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kios milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Timur RT.08/RW.03 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa berawal dari terdakwa yang membeli minuman keras beralkohol di daerah Basirih Kota Banjarmasin sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol atau 4 (empat) dus dengan rincian harga 1 (satu) dus minuman keras merk Alexis dengan harga Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) dus minuman keras merk Kawa-Kawa dengan harga Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) dus minuman keras merk Newport dengan harga Rp, 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) dus minuman keras merk Anggur Merah dengan harga 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 wita Satuan Samapta Polres Tanah Laut mengadakan kegiatan operasi Sikat 1 Intan 2025 dengan sasaran penyakit masyarakat yang diantaranya adalah saksi TRI CAHYO HARI PINILIH, S.H. Bin SULISNYOTO bersama saksi MA’RUF EKO PRASETYA Bin SUPARDI melakukan penggeledahan di dalam kios rumah bagian ruang tengah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Timur RT.08/RW.03 Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) botol minuman keras mengandung alkohol yang terdiri dari 7 (tujuh) botol minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua, 2 (dua) botol minuman keras beralkohol jenis Anggur Hijau merk Kawa-Kawa, 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Newport, 1 (satu) botol minuman keras beralkohol Anggur Hijau merk Alexis, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi TRI CAHYO HARI PINILIH, S.H. Bin SULISNYOTO bersama saksi MA’RUF EKO PRASETYA Bin SUPARDI terdakwa mengakui jika minuman-minuman tersebut adalah miliknya serta dijual dengan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotol setiap merknya, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya