| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DENI RISWANTO Bin SUNARDIANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 10.45 wita dan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 10.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. A. Yani RT 06/RW 11 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Provinsi Kalimantan Selatan dan di Jl. A. Yani RT 04/RW 03 Desa Padang Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) KUHP jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana telah melakukan, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan pertama yang dilakukan Terdakwa DENI RISWANTO Bin SUNARDIANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 10.45 wita awalnya datang ke Toko Phone Cell Lubna milik saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN yang berlokasi di Jl. A. Yani RT 06/RW 11 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Provinsi Kalimantan Selatan untuk berpura-pura melakukan pembayaran tagihan FIF dengan nomor : 533000569191 yang mana nomor tersebut sebenarnya telah kadaluarsa, lalu Terdakwa meminta kepada saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN untuk melakukan pembayaran ke nomor tersebut namun pembayaran tersebut gagal setelah dilakukan percobaan sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa memerintahkan saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN untuk mengisikan topup ke aplikasi LINKAJA dengan nomor 085248597662 atas nama YULIANI sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan berkata “tolong kirimkan dulu kalau berhasil uangnya ulun ambil di tas di dalam mobil” lalu saksi menjawab “iya tunggu sedang di coba”. Kemudian setelah saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN berhasil mengisikan topup ke aplikasi LINKAJA dengan nomor 085248597662 atas nama YULIANI sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN untuk mencetak struk bukti pengiriman namun pada saat saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN sedang mencetak struk bukti pengiriman, Terdakwa langsung berjalan menuju mobil Honda Brio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1194 NB dan langsung pergi meninggalkan toko tanpa membayar uang sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa melarikan diri, saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN berusaha untuk menghubungi nomor telepon Terdakwa dengan nomor 085248597662 atas nama YULIANI yang mana berdasarkan keterangan Terdakwa nomor tersebut adalah milik istri Terdakwa, namun tidak ada jawaban lalu sekitar pukul 16.00 wita nomor tersebut sudah tidak aktif kembali.
- Selanjutnya setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang tersebut dan melarikan diri, lalu terdakwa menarik uang tersebut tanpa kartu di ATM BCA yang berada di Jl. Sudimampir Kota Banjarmasin melalui aplikasi LINK AJA. Lalu terhadap sejumlah uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa mobil, penginapan, membayar hutang, dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga Terdakwa.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AULIA FITRI Alias AULIA Binti H. SALAPUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan kedua dilakukan dengan cara Terdakwa DENI RISWANTO Bin SUNARDIANTO pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 10.10 wita datang ke Toko Azkia milik saksi JUHRANI yang berlokasi di Jl. A. Yani RT 04/RW 03 Desa Padang Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang mana toko tersebut merupakan agen BRI LINK lalu Terdakwa meminta kepada saksi RAMIDAH selaku karyawan toko untuk mengisikan pembayaran angsuran FIF group sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) namun pembayaran tersebut gagal, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi RAMIDAH untuk mengirimkan uang dengan cara transfer ke aplikasi e-wallet LINK AJA ke nomor 085248597662 atas nama YULIANI. Lalu saat itu Terdakwa berusaha mengalihkan perhatian saksi RAMIDAH agar mengirimkan sejumlah uang ke nomor yang diminta oleh Terdakwa namun ternyata nomor FIF yang ditunjukkan oleh Terdakwa sudah tidak aktif sehingga menyebabkan saksi RAMIDAH tidak fokus dan mencoba berulang-kali untuk mentransfer ke nomor yang diminta oleh Terdakwa. Bahwa terdakwa berupaya untuk mengalihkan perhatian saksi RAMIDAH agar saksi RAMIDAH tidak menanyakan dan meminta uang yang seharusnya dibayar oleh Terdakwa. Setelah itu saksi RAMIDAH diperintah oleh Terdakwa untuk mengirimkan uang dengan cara transfer ke aplikasi e-wallet LINK AJA ke nomor 085248597662 atas nama YULIANI dan kemudian berhasil mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta stempel toko kepada saksi RAMIDAH untuk menstempel resi bukti transfer, kemudian saksi RAMIDAH masuk ke dalam toko untuk mengambil stempel toko dari saksi JUHRANI selaku pemilik toko yang saat itu sedang berada di dalam toko. Setelah saksi RAMIDAH mendapatkan stempel toko dan kembali menemui Terdakwa, namun Terdakwa sudah berjalan ke arah mobil Honda Brio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1194 NB dan langsung pergi meninggalkan toko tanpa membayar uang transfer sejumlah Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang tersebut dan melarikan diri, lalu terdakwa menarik uang tersebut tanpa kartu di ATM BCA yang berada di Jl. Trikora Banjarbaru melalui aplikasi LINK AJA. Selanjutnya terhadap sejumlah uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa mobil, penginapan, membayar hutang, dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga Terdakwa.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi JUHRANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .------------
|