Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH 1.RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA
2.MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.3.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA[Penahanan]
2MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ELVANA ENDARWATI, S.H.RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA
2ELVANA ENDARWATI, S.H.MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa I RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA bersama-sama dengan terdakwa II MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Purna Sakti Komplek Purnama Sari Gang Gayam Rt.035 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA (Terdakwa I) mengenal Terdakwa MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN (Terdakwa II) pada bulan Januari tahun 2026 di LP. Cempaka pada saat Terdakwa I menjenguk suaminya yang merupakan narapidana di LP. Cempaka. Suami Terdakwa I dan mantan suami Terdakwa II berteman, kemudian Terdakwa II memberitahu Terdakwa I dapat memesan narkotika jenis sabu kepadanya. Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika. Pertama, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MASGIATI Als ATI menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu.Pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa I kembali menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI untuk menanyakan berapa banyak ingin membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh Saksi MASGIATI Als ATI akan membeli sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan sekitar pukul 10.10 wita di hari yang sama, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I sekitar pukul 11.00 wita mengantarkan pesanan sabu milik Saksi MASGIATI Als ATI dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI untuk bertansaksi di rumahnya yang beralamat di Jalan Purna Sakti Komplek Purnama Sari Gang Gayam Rt.035 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar pukul 13.00 WITA Saksi  MASGIATI Als ATI tiba di rumah Terdakwa I dan membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa I. Terdakwa I menjual 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 5 (Lima) gram kepada saksi MASGIATI Als ATI dengan harga Rp. 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah Saksi MASGIATI Als ATI pulang sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabunya telah terjual, tidak lama Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I untuk mengambil uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari penjualan sabu kepada Saksi MASGIATI Als ATI dibagi menjadi 2 (dua), Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian transaksi yang kedua antara para Terdakwa yaitu pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa II memberikan Terdakwa I narkotika berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi. ----------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa I di hubungi Saksi MASGIATI Als ATI melalui panggilan Whatsapp ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket sekitar 5 (Lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI menyatakan narkotika jenis sabu pesanannya sudah ada dan meminta Saksi MASGIATI Als ATI untuk mengambil ke rumah Terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 18.10 wita datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut ke rumah Terdakwa I bersama dengan Saksi MASGIATI Als ATI yang ternyata telah lebih dahulu di tangkap karena kepemilikan sabu. Terdakwa I di amankan dan dilakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh saksi IMAM MUCHTAR Bin (Alm) MESNE dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram, 7 (tujuh) butir pil ekstasi yang berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,48 gram, 1 (satu) buah dompet merk ANELLO warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Merk Vivo warna ungu dengan nomor whatshap 082190236310 dengan Nomor IMEI (Slot 1) 865470085481991 dan Nomor IMEI (Slot 2) 865470085481983. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.10 Wita di pinggir jalan lingkar dalam selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (di depan Alfamart Lingkar Pemurus) Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO warna Hitam dengan nomor whatshap 087863166954, Nomor IMEI (Slot Sim 1) 862166051212179 dan Nomor IMEI (Slot Sim 2) 862166051212161. -----------------------------------

--------- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA A., BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI, dengan disaksikan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dan TEGUH NOOR MUHAMAD (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) serta para Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA A., BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI dan dengan disaksikan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dan TEGUH NOOR MUHAMAD (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) serta para Terdakwa telah menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram dari total 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram dan dan 1 (satu) butir pil ektasi dengan berat bersih 0,35 gram dari total 7 (tujuh) butir pil ektasi yang berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,48 gram guna pengujian Laboratoris berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 0049 /NNF/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Sdri AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan IPDA Rahmani,S.H.,M.M disimpulkan 1 (satu) bungkus plstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna merah muda berbentuk “Granat” dengan berat netto 0,35 gram  mengandung bahan aktif MDMA  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 09.30 wita dilakukan Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,55 gram (berat total dikurangi/disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 24,52 gram), dilakukan pemusnahan terhadap 24,32 gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA DKK dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat bersih 2,48 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,35 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 2,13 gram, dilakukan pemusnahan terhadap 1,78 gram pil ektasi. Dan sisa jumlah 1 (satu) butir pil ektasi dengan berat bersih 0,35 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA DKK. --------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA bersama-sama dengan terdakwa II MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Purna Sakti Komplek Purnama Sari Gang Gayam Rt.035 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat para terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA (Terdakwa I) mengenal Terdakwa MARLINA Binti (Alm) SAMSUDIN (Terdakwa II) pada bulan Januari tahun 2026 di LP. Cempaka pada saat Terdakwa I menjenguk suaminya yang merupakan narapidana di LP. Cempaka. Suami Terdakwa I dan mantan suami Terdakwa II berteman, kemudian Terdakwa II memberitahu Terdakwa I dapat memesan narkotika jenis sabu kepadanya. Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika. Pertama, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MASGIATI Als ATI menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu. Pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa I kembali menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI untuk menanyakan berapa banyak ingin membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh Saksi MASGIATI Als ATI akan membeli sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan sekitar pukul 10.10 wita di hari yang sama, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I sekitar pukul 11.00 wita mengantarkan pesanan sabu milik Saksi MASGIATI Als ATI dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI untuk bertansaksi di rumahnya yang beralamat di Jalan Purna Sakti Komplek Purnama Sari Gang Gayam Rt.035 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar pukul 13.00 WITA Saksi  MASGIATI Als ATI tiba di rumah Terdakwa I dan membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa I. Terdakwa I menjual 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 5 (Lima) gram kepada saksi MASGIATI Als ATI dengan harga Rp. 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah Saksi MASGIATI Als ATI pulang sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabunya telah terjual, tidak lama Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I untuk mengambil uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari penjualan sabu kepada Saksi MASGIATI Als ATI dibagi menjadi 2 (dua), Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian transaksi yang kedua antara para Terdakwa yaitu pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa II memberikan Terdakwa I narkotika berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi. ----------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa I di hubungi Saksi MASGIATI Als ATI melalui panggilan Whatsapp ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket sekitar 5 (Lima) gram seharga Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I menghubungi Saksi MASGIATI Als ATI menyatakan narkotika jenis sabu pesanannya sudah ada dan meminta Saksi MASGIATI Als ATI untuk mengambil ke rumah Terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 18.10 wita datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut ke rumah Terdakwa I bersama dengan Saksi MASGIATI Als ATI yang ternyata telah lebih dahulu di tangkap karena kepemilikan sabu. Terdakwa I di amankan dan dilakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh saksi IMAM MUCHTAR Bin (Alm) MESNE dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram, 7 (tujuh) butir pil ekstasi yang berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,48 gram, 1 (satu) buah dompet merk ANELLO warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Merk Vivo warna ungu dengan nomor whatshap 082190236310 dengan Nomor IMEI (Slot 1) 865470085481991 dan Nomor IMEI (Slot 2) 865470085481983. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.10 Wita di pinggir jalan lingkar dalam selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (di depan Alfamart Lingkar Pemurus) Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO warna Hitam dengan nomor whatshap 087863166954, Nomor IMEI (Slot Sim 1) 862166051212179 dan Nomor IMEI (Slot Sim 2) 862166051212161. -----------------------------------

--------- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA A., BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI, dengan disaksikan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dan TEGUH NOOR MUHAMAD (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) serta para Terdakwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh BRIPKA DEDI KUSUMA A., BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA,S.H., dan AIPTU AKHMADI dan dengan disaksikan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dan TEGUH NOOR MUHAMAD (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) serta para Terdakwa telah menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram dari total 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,9 gram dan berat bersih 24,55 gram dan dan 1 (satu) butir pil ektasi dengan berat bersih 0,35 gram dari total 7 (tujuh) butir pil ektasi yang berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,48 gram guna pengujian Laboratoris berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 0049 /NNF/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh Sdri AKP Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan IPDA Rahmani,S.H.,M.M disimpulkan 1 (satu) bungkus plstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna merah muda berbentuk “Granat” dengan berat netto 0,35 gram  mengandung bahan aktif MDMA  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 09.30 wita dilakukan Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,55 gram (berat total dikurangi/disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 24,52 gram), dilakukan pemusnahan terhadap 24,32 gram narkotika jenis sabu. Dan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA DKK dan 7 (tujuh) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat bersih 2,48 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,35 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 2,13 gram, dilakukan pemusnahan terhadap 1,78 gram pil ektasi. Dan sisa jumlah 1 (satu) butir pil ektasi dengan berat bersih 0,35 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RISANIAH Binti (Alm) ABASSIA DKK. --------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya