| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Tergugat terkait Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 111337597/4557/03/24 tanggal 18 Maret 2024;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 111337597/4557/03/24 tanggal 18 Maret 2024;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 391,423,443,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lempat ratus empat puluh tiga rupiah) yang terdiri dari:
Tunggakan Angsuran Pokok Rp 348.581.555,00
Tunggakan Angsuran Bunga Rp 42.841.888,00
7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu:
“tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00679 / Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut atas nama Nasrullah dengan luas 537 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00300/Panyipatan/2018 tanggal 08-06-2018”
8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |